Masuk Kota Mataram Wajib Kantongi Surat PCR Negatif Covid-19 dan Sertifikat Vaksin

Antara
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana (kanan) berbincang dengan Plt Direktur RSUD Kota Mataram Lalu Martawang saat mengecek kesiapan RSUD itu mengatisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Mataram, Jumat (7/7/2021) (Foto: Antara/HO-RSUD Mataram)

MATARAM, iNews.id - Setiap warga yang masuk ke Kota Mataram wajib mengantongi surat hasil tes PCR negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin. Kebijakan ini berlaku sejak Jumat (9/7/2021).

"Kebijakan itu diambil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana sebagai bagian ikhtiar kita memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Jumat (9/7/2021).

Saat ini Kota Mataram menjadi salah satu dari 43 daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan dengan status krisis level 4 pandemi Covid-19, sehingga perlu dilakukan pengetatan agar Mataram tidak menjadi daerah yang menerapkan PPKM darurat seperti yang terjadi di daerah Jawa-Bali.

Martawang yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram mengatakan, hasil negatif tes PCR dan kartu vaksin tersebut akan dicek oleh petugas hotel jika warga luar daerah tersebut hendak menginap. Sedangkan bagi warga dari luar daerah yang hendak menginap di rumah warga atau keluarganya, pengecekan dilakukan oleh petugas di posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada lingkungan masing-masing.

"Karena itu, mulai hari ini camat dan lurah diminta untuk memaksimalkan dan memperketat posko PPKM mikro dan begitu juga dengan pengusaha hotel," katanya.

Saat ini pemerintah kota sedang menyiapkan surat edaran terhadap kebijakan tersebut sebagai acuan bagi pengusaha hotel dan petugas posko PPKM mikro. Dikatakan, pengetatan di posko PPKM mikro dilakukan dengan mengawasi secara ketat warga yang keluar masuk lingkungan masing-masing serta memastikan aktivitas masyarakat yang ada di lingkungan berada pada penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

57 tahun lalu

Mataram Geger, Pria Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal