Kongres VI IJTI di Lobar Bahas Kemunculan Media Baru hingga Regulasi

Edy Gustan
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menghadiri Kongres VI IJTI di Lombok Barat (Foto: iNews/Edy Gustan)

PRAYA, iNews.id - Kongres VI IJTI di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam workshopnya membahas kemunculan media baru, Jumat (29/10/2021). Salah satu yang dibicarakan yakni berkembangnya media baru seperti podcast, YouTube dan konten konten kreator hingga regulasinya.

Untuk menghadapi media baru tersebut melalui workshop yang di gelar di Kongres VI IJTI di Hotel Sheraton Lombok dengan tema "Profesionalisme Jurnalis dan Lanskap Industri Penyiaran Masa Depan," para pembicara sepakat agar ke depan media mainstream meningkatkan kualitas program dan menjaga integritas media serta akan mendorong pemerintah dan DPR agar segera membuat regulasi untuk media baru tersebut.

"DPR harus segera membuat revisi undang-undang penyiaran agar  UU yang saat ini tidak  ketinggalan jaman," kata Ketua KPI, Agung Suprio. 

Dia menjelaskan, media mainstream memiliki aturan yang ketat sedangkan media baru bebas berekspresi tanpa ada rambu-rambu.

"Misalnya di salah satu podcast narasumber seenaknya merokok dan media mainstream dilarang naik," kata Agung.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Wisata Air Terjun Tibu Ijo Berujung Duka, Wanita Tewas Tersangkut di Bebatuan Sungai

57 tahun lalu

Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima NTB, Lebih dari 1.500 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal