Kokain 1,16 Kg Dimusnahkan Polres Lombok Timur, Nilainya Capai Rp7 Miliar

Ramli Nurawang
Anggota Satnarkoba Polres Lombok Timur saat memusnahkan barang bukti kokain seberat 1,16 kg yang nilainya mencapai Rp 7 miliar, Senin (10/7/2023). (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

"Saat saya pindahkan jaring ke tengah lagi, saya temukan satu bungkus plastik hitam. Saya kirain isinya uang atau apa gitu, karna dulu saya pernah nemuin uang," kata Herman.

Setelah dibuka, barang itu dibungkus kembali dan dibawa pulang. Bahkan sempat sebagian dijemur sebelumnya akhirnya dilaporkan ke polisi.

Diketahui, narkotika jenis kokain ini dijual pada kisaran harga Rp5-Rp7 juta per gram. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus komiten kepolisian untuk memberantas segala jenis narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal