Ketua Kelompok Tani di Lobar Diduga Jual Pupuk Subsidi secara Online dengan Harga Tinggi

Antara
Ilustrasi pupuk. (Foto: Ist)

"Modus mereka terungkap setelah menjual secara online (daring) dengan harga tinggi di atas ketetapan harga," ujarnya.

Asal-usul pupuk subsidi yang mereka jual, lanjutnya, didapatkan dari pengurangan jatah, yakni dari yang seharusnya menerima 10 ton per kelompok tani, berkurang menjadi 5 ton.

"Jadi 5 ton yang dia dapat, dijual secara 'online' dengan harga lebih tinggi dari harga pupuk subsidi. Otomatis di situ ada keuntungan," ucapnya.

Dengan konstruksi kasus yang demikian, MKR dan SK ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Permendag Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana dua tahun penjara, Harimbawa menyampaikan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena alasan sikap kooperatif.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Wisata Air Terjun Tibu Ijo Berujung Duka, Wanita Tewas Tersangkut di Bebatuan Sungai

57 tahun lalu

Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima NTB, Lebih dari 1.500 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal