Ketua Kelompok Tani di Lobar Diduga Jual Pupuk Subsidi secara Online dengan Harga Tinggi

Antara
Ilustrasi pupuk. (Foto: Ist)

MATARAM, iNews.id  - Penyidik Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan pupuk subsidi via dalam jaringan (daring). Aksi para tersangka terbongkar usai jatah pupuk subsidi petani berkurang.

"Ada dua tersangka, berinisial MKR dan SK," kata Kepala Subbidang Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Komisaris Polisi I Gede Harimbawa, Rabu (20/7/2022).

Dia mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. MKR, asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan SK, Dari Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, diduga menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Mereka berdua, tercatat sebagai bagian dari kelompok tani penerima pupuk subsidi. MKR, ketua salah satu kelompok tani di Lingsar, dan SK anggota kelompok tani di Pringgarata.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Wisata Air Terjun Tibu Ijo Berujung Duka, Wanita Tewas Tersangkut di Bebatuan Sungai

57 tahun lalu

Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima NTB, Lebih dari 1.500 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal