Kasus Aborsi di Mataram Terkuak, Pelaku Pria Beristri Minta Kekasih Gugurkan Kandungan

Edy Irawan
Ilustrasi aborsi (Foto: iNews.id)

MATARAM, iNews.id - Kasus aborsi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terkuak. Pelaku merupakan pria beristri yang memaksa kekasihnya menggugurkan kandungan.

Ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni AS, IKL, A dan PS, memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi tersebut. 

Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, AS (19) seorang perempuan yang merupakan pelaku utama, IKL (27) status telah beristri, dan merupakan kekasih AS yang meminta agar kandungannya digugurkan dengan alasan takut aibnya terbongkar oleh istri sahnya. Keduanya ditangkap lebih awal. 

Sementara dua pelaku lainnya yakni, A seorang tukang parkir yang diminta jasanya oleh IKL untuk membeli obat penggugur kandungan. Kemudian IPS merupakan pegawai apotek yang menjual dan memberikan obat penggugur kandungan merek Misoprostol. 

"Kasus ini diketahui setelah AS dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram akibat pendarahan setelah minum dua tablet obat penggugur tersebut," ucap Syarif, dikutip dari iNewsBima, Jumat (8/4/2022) sore.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal