Kasasi Ditolak, Mantan Karyawan Bank di NTB Dijebloskan ke Penjara

Antara
Kejati NTB mengeksekusi Lalu Supartha, terpidana kasus perbankan di NTB. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Lalu ditangani Polda NTB pada 2014 lalu. Pada 2017 sudah diajukan kasasi ke MA. Selama proses kasasi tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap Lalu.

Kasus yang menjerat Lalu terungkap setelah dia menggunakan KTP rekannya seorang dewan komisaris koperasi bernama Suparjito untuk mencairkan kredit modal kerja Rp1 miliar.

"Modus yang demikian akhirnya terungkap dan menjadi dasar kepolisian melakukan penyidikan perkara terhadap Lalu Supartha," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Rumah Adat di Tana Toraja Diwarnai Lemparan Batu dan Gas Air Mata

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal