Kasasi Ditolak, Mantan Karyawan Bank di NTB Dijebloskan ke Penjara

Antara
Kejati NTB mengeksekusi Lalu Supartha, terpidana kasus perbankan di NTB. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeksekusi Lalu Supartha yang menjadi terpidana memberikan rahasia data nasabah ke publik. Eksekusi dilakukan setelah kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Setelah putusan kasasinya berstatus hukum tetap atau inkrah, hari ini dilakukan eksekusi penahanan," kata Asisten Intelijen Kejati NTB Munif, dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan, putusan MA menolak permohonan kasasi Lalu Supartha dan menguatkan putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Di tingkat banding, majelis hakim PT NTB menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini memperkuat vonis di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis Lalu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Jadi putusannya sama, hanya berbeda pada nominal denda yang naik menjadi Rp4 miliar," ujar Munif.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Rumah Adat di Tana Toraja Diwarnai Lemparan Batu dan Gas Air Mata

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal