Begini Kronologi Kasus Karyawati Rumah Sakit Buat Surat Tes PCR Palsu

Edy Gustan
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Foto: Dok Polresta Mataram)

Adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar Rp8,4 juta sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke Pulau Jawa tersebut. Biaya tersebut ditransfer ke rekening tersangka NL. Namun, oleh NL tidak disetor ke RS Unram.

“Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut ke rekening pribadi nya, ” katanya. 

Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 11 lembar surat RT – PCR palsu. Sementara PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, ” tutur Kadek.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

57 tahun lalu

Mataram Geger, Pria Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal