MATARAM, iNews.id- Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan seorang kakek terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram, terus berlanjut. Berkas laporan dari para korban kini tengah diperkuat.
Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi mengatakan, kasus tersebut akan kembali dilaporkan ke Polda NTB. Berkas laporan pun telah diperkuat.
"Sebelumnya kami sudah masukkan laporan ke Polda NTB diminta menggunakan pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi tidak berdaya," katanya, Selasa (28/6/2022).
Joko memastikan, pekan ini akan masukkan laporan dengan menggunakan pasal sebagaimana yang diminta pihak Polda NTB. Terhadap semua korban, dia juga memastikan akan melindungi identitasnya demi menjaga nama baik dan psikologi korban.
"Bahkan, keluarga korban tidak ada yang mengetahui tentang kejadian yang dialami. Kami betul-betul melindungi," ujarnya.