Ibu Rumah Tangga Ini Pura-Pura Jualan Sayuran, Ternyata Jajakan Sabu 

Nani Suherni
Ibu Rumah Tangga Ini Pura-Pura Jualan Sayuran, Ternyata Jajakan Sabu (Foto: Dok Polresta Mataram)

“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaa atas bisnis sabunya,” katanya.

Yogi juga menjelaskan bahwa Y pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah beberapa kali. Namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.

“Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tndak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka,” kata Yogi.

Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! IRT Tewas Ditabrak 3 Kendaraan Saat Menyeberang di Mojokerto

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Ketakutan! IRT Hendak Mandi di Bandung Barat Diancam Preman Kampung Pakai Golok

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

IRT di Padang Pariaman Tertabrak Kereta hingga Terseret Bersama Motornya, Kondisi Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal