Gudang Penyimpanan Barang Bukti Kejari Loteng Disidak, Ada Apa?

Antara
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

Jaksa Agung, kata Efrien juga mengingatkan agar para jaksa mencatat setiap penerimaan barang bukti secara detail. Pengecekan secara berkala juga harus tetap dilaksanakan.

"Apabila terdapat barang-barang berbahaya, mudah terbakar, dan meledak, dapat dimusnahkan terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga meminta kepada jajaran Kejari Lombok Tengah agar penanganan perkara tindak pidana khusus tetap menjadi prioritas karena akan berdampak pada penyerapan anggaran.

"Eksistensi institusi itu bisa dilihat ketika jaksa dapat mengangkat perkara yang berdampak pada masyarakat luas seperti kelangkaan minyak goreng, pupuk dan kebutuhan pokok masyarakat," katanya.

Jaksa Agung beserta rombongan melaksanakan sidak di Kejari Lombok Tengah dalam rangka kunjungan kerja tahun 2022 di NTB. Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
14 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

14 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

20 hari lalu

Gudang Pabrik Rumah Kayu di Indramayu Terbakar Hebat 

30 hari lalu

Kebakaran Hebat Gudang Penyimpanan Alas Tembakau di Bondowoso, Kerugian Miliaran Rupiah

2 bulan lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal