Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri

Harikasidi
Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Perempuan berinisial  H (48), warga Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sertifikat tanah mendiang suaminya. Dia dilaporkan anak tirinya ke polisi.

Sertifikat hak milik tanah seluas 200 meter persegi milik suaminya itu digelapkan diduga untuk menghilangkan hak waris atas ketiga anak tirinya.

H diamankan polisi setelah adanya laporan polisi dari anak almarhum yang merupakan ahli waris. H rupanya membalik nama kepemilikan tanah tersebut. 

"Proses pemindahan sertifikat itu sudah lama sejak tahun 2015-an atas nama saya. Sertifikatnya juga ditaruh di bank," ucap H, Selasa (24/8/2021).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, terduga pelaku H merupakan istri kedua dari almarhum Abdullah. Mereka menikah secara siri pada tahun 2005 silam.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Ibu Muda Tewas Dibacok Anak Tiri di Bangkalan, Dipicu Sakit Hati Selingkuh

57 tahun lalu

Bangkalan Gempar! Ibu Muda Tewas Dibacok Anak Tiri gegara Dituduh Selingkuh

57 tahun lalu

Ibu di Buton Syok Baca Pesan Suami Ajak Anak Berbuat Mesum, Ternyata Sudah 3 Tahun

57 tahun lalu

Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui

57 tahun lalu

Bikin Nyesek, Ini Motif Ibu Tiri Aniaya Nizam hingga Tewas di Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal