MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Binti Mufarida
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. Humas BNPB).

JAKARTA,iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan terus berkomunikasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksin Covid-19. 

“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani,” ujar Asrorun dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1/2021).

Dia menuturkan, ada sejumlah pertimbangan sebelum MUI mengeluarkan fatwa tersebut, yaitu Alquran, kaidah fikih, hadis nabi, juga para ahli dan ulama. 

“Alhamdulillah proses komunikasi antara MUI dengan BPOM sangat intensif untuk menjamin halal dan toyib semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Orang Dewasa Bisa Jadi Pembawa Penyakit ke Rumah, Dokter Ingatkan Pentingnya Vaksin

57 tahun lalu

Oxford Ngebut Bikin Vaksin Ebola Varian Langka, Ready Tahun Ini?

57 tahun lalu

Pasien Hantavirus Pasrah, Belum ada Obat dan Vaksin

57 tahun lalu

Kemenkes: 960.000 Anak Indonesia Belum Pernah Divaksin Sama Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal