Akibat perbuatannya, KA kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.
Meski sempat menghadapi masalah, rombongan wisatawan akhirnya tetap bisa melanjutkan perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo. Mereka kemudian difasilitasi menggunakan kapal lain bernama KM Gajah Putih.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati memilih agen perjalanan wisata. Wisatawan diminta memastikan legalitas serta rekam jejak agen travel sebelum melakukan pembayaran.