Duh! Pemilik Travel di Labuan Bajo Tipu Wisatawan Rp85 Juta, Turis sampai Telantar

Donald Karouw
Seorang pemilik travel di Labuan Bajo  ditetapkan sebagai tersangka penipuan wisatawan Rp85,2 juta hingga membuat turis hampir telantar. (Foto: dok Polri)

Akibat perbuatannya, KA kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.

Meski sempat menghadapi masalah, rombongan wisatawan akhirnya tetap bisa melanjutkan perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo. Mereka kemudian difasilitasi menggunakan kapal lain bernama KM Gajah Putih.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati memilih agen perjalanan wisata. Wisatawan diminta memastikan legalitas serta rekam jejak agen travel sebelum melakukan pembayaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Soetta

57 tahun lalu

Gagal Umrah, Korban Penipuan Geruduk Kantor Agen Biro Perjalanan di Mal Semarang

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Istri Polisi Terjerat Kasus Penipuan Rp500 Juta, Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal