Dugaan Jaksa Minta Uang ke Tersangka Bansos di Bima, Kejati NTB: Pasti Kami Telusuri

Antara
Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara (NTB) akan menelusuri dugaan oknum jaksa meminta uang penghentian kasus tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima. Kejati NTB pun meminta jika ada yang mengetahui perihal tersebut untuk melapor.

"Pasti kami telusuri, kalau ada laporan. Jadi, silahkan lapor saja, itu hak dia, tidak dilarang," kata Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra di Mataram, Kamis (8/9/2022).

Dia pun menegaskan apabila ada laporan, bukan hanya pihak Kejati NTB yang akan menelusuri dugaan tersebut. Laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jaksa itu juga berpeluang masuk dalam penelusuran Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung.

"Bukan hanya dari kami saja nantinya, dari Kejagung juga bisa turun tangan, melalui Satgas 53," ujarnya.

Munculnya dugaan oknum jaksa yang meminta uang penghentian kasus ini terungkap dari keterangan Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin. Dia merupakan salah satu dari tiga tersangka.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima NTB, Lebih dari 1.500 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Beredar Kabar OTT Jaksa dan Pejabat Daerah di Purwakarta, Ini Kata Kejari

57 tahun lalu

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Sita Uang Tunai Rp900 Juta

57 tahun lalu

Kejari Kabupaten Tangerang Telusuri Jaksa Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

5 Orang Terjaring OTT KPK di Banten, Salah Satunya Disebut Jaksa Berinisial RZ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal