Dinsos NTB Datangi Kantor ACT, Minta Hentikan Pengumpulan Dana

Febrian Putra
Tim dari Dinsos Provinsi NTB mendatangi kantor ACT meminta menghentikan aktivitas pengumpulan dana. (dok Dinsos NTB)

MATARAM, iNews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB bergerak cepat merespon keluarnya keputusan Menteri Sosial (Mensos) terkait dengan pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tim dari Dinsos pun menyambangi kantor lembaga pengumpul donasi ini.

Kepala Dinsos Provinsi  NTB Ahsanul Khalik mengatakan, dengan keluarnya keputusan menteri pencabutan izin bagi ACT, maka lembaga ini tak boleh lagi menghimpun dana publik.

“Saya memang secara khusus minta kepala bidang terkait segera temui mereka (ACT,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Tim yang turun langsung bertemu dengan kepala ACT NTB M Romi Saefudin. Pada kesempatan tersebut tim dari Dinsos Provinsi NTB memaparkan mengenai Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Dengan keluarnya SK itu, agar ACT menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos,” ucapnya.

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekan Depan, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus ACT

57 tahun lalu

Waduh, ACT Diduga Salahgunakan Dana Bantuan Korban Lion Air

57 tahun lalu

Baznas KBB: Kasus ACT Dikhawatirkan Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Kemanusiaan

57 tahun lalu

Izin Dicabut Kemensos, ACT Lampung Hentikan Semua Aktivitas

57 tahun lalu

Ganjar Pranowo Sebut Sumber Dana Baznas dan ACT Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal