Diajak Nonton Film Porno, 2 Pelajar di Lombok Tengah Dicabuli Pemuda Sesama Jenis

Edy Gustan
Pelaku pencabulan sesama jenis di Lombok Tengah, UJ (31) ditangkap polisi. (Foto: Edy Gustan)

Kedua korban pun setuju dan masuk ke rumah pelaku. Ternyata, mereka diajak nonton film porno hingga akhirnya dicabuli pelaku. 

Setibanya di rumah, keduanya lalu menceritakan pencabulan itu ke teman mereka hingga akhirnya tersebar luas di masyarakat. Pencabulan itu dilaporkan ke kepala dusun dan diteruskan dengan laporan ke Polres Lombok Tengah.

Polisi pun segera menangkap UJ di rumahnya dan diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk menghindari amukan massa. Polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah UJ.

Atas perbuatannya, UJ dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Mengerikan Angkot Rombongan Pelajar SMP Terbalik di Sumedang

57 tahun lalu

Angkot Rombongan Pelajar SMP Kecelakaan di Jatinangor Sumedang, 17 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Bonceng Tiga Terobos Lampu Merah Tabrak Truk di Jombang, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal