Berdasarkan laporan aduan nomor ADUAN/K/13/1/2021/NTB/Res Bima Kota, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung bergerak menangani laporan persetubuhan paksa ini.
"Korban sudah divisum dan diambil keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengacara korban, M Haikal memastikan korban dan keluarganya akan mendapat pendampingan hingga kasus pemerkosaan ini menemui kepastian hukum.
Haikal berharap pelaku segera ditangkap dan dijerat dengan hukuman setimpal dengan perbuatannya.