Briptu MAR, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Kasus Narkotika

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto. (ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polres Dompu menetapkan Briptu MAR (27) sebagai tersangka kasus narkotika. Briptu MAR adalah mantan ajudan Wakapolres Dompu,

"Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Selasa (23/8/2022).

Artanto mengatakan Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik sudah melakukan penahanan," katanya.

Briptu MAR terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kasusnya terungkap saat tim Satresnarkoba Polres Bima menangkap pengedar sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu. 

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari tangan CA polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu. 

Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR yang kemudian dilakukan penangkapan dengan barang bukti 91 gram sabu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal