"Untuk yang dua ini (HZ dan AHR) mereka bertugas menjemput rekannya yang membawa barang," ujarnya.
Dari keduanya, turut diamankan kendaraan roda dua beserta telepon genggam. Kasus ini dikatakan masih dalam proses pengembangan penyidik. Hal tersebut berkaitan dengan pengejaran peran pemesan dan asal-usul barang.
Dalam kasus ini, empat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.