Berdalih Meminjam, Dua Jambret Ini Bawa Kabur HP Korban

Muzakir
Dua pelaku jambret (Foto: iNews/Muzakir)

Saat ini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. 

"Korban saat itu langsung melapor ke polres. Kami lacak karena HPnya juga masih aktif," ucap Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, Selasa (2/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
15 hari lalu

2 Jambret Beraksi di Belasan Lokasi Tulungagung Ditangkap, 1 Ditembak

2 bulan lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

2 bulan lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

5 bulan lalu

Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Kalung Emas Warga di Indramayu Ditangkap

8 bulan lalu

Jambret Apes di Lubuk Linggau, Ditangkap Warga Setelah Tabrak Mobil Saat Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal