Belum Taubat, Anak Durhaka Ini Curi Lagi Barang Ibu untuk Sabu hingga Main Judi

Harikasidi
Belum Taubat, Anak Durhaka Ini Curi Lagi Barang Ibu untuk Sabu hingga Main Judi(Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan F telah ditetapkan tersangka. F dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Pelaku ini residivis. Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali, korban ibunya sendiri," kata Kadek.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal