Bawa Sajam saat Demo BBM, Mahasiswa di Mataram Ditetapkan Tersangka

Antara
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa (kedua dari kiri) merangkul mahasiswa yang hendak bertemu pimpinan DPRD NTB saat demo kenaikan BBM, Selasa (6/9/2022). (Foto: ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram menetapkan mahasiswa inisial I yang membawa senjata tajam (sajam) saat demo BBM naik di gedung DPRD NTB sebagai tersangka. I dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (9/9/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, I langsung ditahan di Rutan Polresta Mataram.

Menurut Astawa, I dijerat Pasal 2 ayat 1  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukuman yakni penjara maksimal 10 tahun.

"Apa tujuan dia membawa senjata tajam saat aksi itu masih kami dalami. Intinya proses hukum berjalan," ujarnya.

I ditangkap polisi saat terjadi bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan saat demo kenaikan BBM pada Selasa (6/9/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal