Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan Dituntut 1 Tahun Penjara

Edy Irawan
Suasana persidangan Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan terkait pembangunan dermaga tanpa izin. (Foto: iNews/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Pengadilan NegeriBima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan. Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan terkait kasus pembangunan dermaga atau jetty tak berizin, Kamis (21/10/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahmim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dari objek perkara yang didakwakan.  

"Kami menuntut berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ibrahim seusai persidangan di PN Bima, Kamis (21/10/2021). 

Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Kemudian pidana denda maksimal Rp3 miliar. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

19 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

28 hari lalu

Ribuan Relawan SPPG Demo Kantor Gubernur NTB, Minta Program MBG Tetap Dilanjutkan

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal