"Pengelola dan pengunjung tempat hiburam malam di minta untuk mentaati prokes dengan cara selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," kata Kabid Propam Polda NTB.
Saat razia, ujar Kombes Pol Awan Hariawan, aparat gabunan juga menginstruksikan pengeloal tempat hiburan malam untuk membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.
"Jika instruksi tersebut tak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas berupa pembubaran paksa dan penutupan tempat usaha," ujar Kombes Pol Awan Hariawan.