Aksi Pengoplosan Elipiji 3 Kg di NTB Terbongkar, 2 Pelaku Belajar dari YouTube

Harikasidi
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat gelar perkara pengoplosan elpiji 3 Kg (Foto: Dok Polda NTB)

Djoko menuturkan dari hasil keterangan introgasi tabung gas elpiji 3 kg diperoleh dari penjual eceran di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan harga Rp30.000. Kemudian gas tersebut dikumpulkan lalu dioplos ke tabung yang lebih besar.

“Kami dari aparat kepolisian tentunya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.

Atas Perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas yang bersubsidi pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Elpiji 12 Kg di Surabaya Kosong, Warga Mulai Berburu Gas 3 Kg

57 tahun lalu

Kasus Gas Elpiji Oplosan dan Penimbunan BBM Subsidi di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal