9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Hukuman Mati

Ryan Fujiawan
Lonjakan kasus narkotika di NTB meningkat, data hingga Agustus 2025 tercatat 630 perkara narkotika atau 40 persen dari total tindak pidana di daerah tersebut. (Foto: Ryan Fujiawan).

Balai rehabilitasi di RSJ Mataram hanya mampu menampung 15 orang, sehingga diperlukan dukungan dari setiap kabupaten dan kota untuk memperluas layanan rehabilitasi.

Dalam rangkaian kegiatan penegakan hukum, Polda NTB juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1,5 kilogram, ganja lebih dari 33 kilogram, dan hampir 300 butir ekstasi.

Dengan tuntutan hukuman mati bagi para bandar, Kejati NTB berharap dapat menciptakan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah NTB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Pegawai RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Positif Narkoba, 4 ASN

57 tahun lalu

Jual Narkoba, Oknum Polisi di Muratara Bersama Istrinya Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal