2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris

Ponsius Econg
Polisi menangkap dua buronan penggelapan uang perusahaan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Polres Manggarai Barat)

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua buron kasus penggelapan uang perusahaan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya ditangkap usai 2 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Identitas keduanya masing-masing berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41). Mereka warga Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengungkapkan, polisi sudah menerima laporan dari korban terkait keduanya pada 22 Februari 2022.

Sebelum ditangkap Satreskrim Polres Manggarai Barat, ATS dan BTK berusaha meluputkan diri. Bahkan keduanya sempat kabur ke luar negeri. 

"Kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat dikabarkan kabur ke Inggris," ujar Aditya, Kamis (26/9/2024). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal