17 Tahun Berkarier di Polri, Bripka SF Dipecat gegara Hamili Istri Orang di Rote Ndao

Seth Besie
Apolinaris Lake
Ilustrasi pemecatan polisi karena melangghar kode etik Polri di Rote Ndao, NTT. (Foto: Ist)

ROTE NDAO, iNews.id - Anggota Polri berinisial Bripka SF, Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan secara in absentia dengan dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.

Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, Bripka SF dipecat lantaran melanggar kode etik Polri yakni menghamili istri orang.

"Dia melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami sampai punya anak," ujar Anam dikutip dari iNews TTU, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Propam hingga dalam prosesnya berujung pada pemecatan.

Bripka SF diketahui telah bertugas sebagai anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan. Dia memulai kariern pada tahun 2007 dengan riwayat tugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Heboh! Oknum Polisi di Nganjuk Digerebek Bersama Istri Orang di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal