15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Usaha Tani Ditangkap di Tengah Sawah

Antara
15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Usaha Tani Ditangkap di Tengah Sawah (Foto: dok Kejari Mataram)

Widnyana mengatakan bahwa pihaknya menangkap Hamdun bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI. Hamdun masuk daftar buron kejaksaan sejak 15 tahun lalu.

Hamdun ditangkap pada hari Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita ketika sedang beraktivitas di tengah sawah, Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Widnyana menuturkan bahwa tim gabungan menangkap Hamdun tanpa ada perlawanan.

"Usai penangkapan, yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Kejari Paser," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa kejaksaan menangkap Hamdun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1222 K/Pid.Sus/2009, tanggal 18 Agustus 2010.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut merujuk pada dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari perkara ini, muncul kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Namun, Widnyana mengatakan bahwa hakim dalam putusan tidak membebankan Hamdun sebagai penyalur dana KUT untuk mengganti uang kerugian negara.

"Jadi, dalam perkara ini ada tiga terpidana, dan Hamdun ini buron yang terakhir kami tangkap, yang dua lainnya sudah kami tangkap lebih dahulu. Untuk uang pengganti, sudah dibebankan kepada terpidana lain. Untuk Hamdun, tidak ada dibebankan," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal