JAKARTA, iNews.id - Wali Kota AmbonRichard Louhenapessydijemput paksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dugaan suap izin gedung retail. Tindakan ini diambil lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif dalam pemanggilan Lembaga Antirasuah tersebut.
"Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Dia menyebutkan, penjemputan paksa dilakukan akibat salah satu dari tersangka tidak kooperatif.
"KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak, utamanya satu orang," katanya.
Ali melanjutkan, KPK memastikan akan memberikan informasi secara detail jika tersangka yang dalam proses penjemputan paksa itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.