Ustaz Ponpes Cabuli Ibu Hamil Muda dengan Modus Rukyah

Sigit Dzakwan Pamungkas
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa).

Ketika saksi pergi membeli air, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Saat itu, pelaku menanyakan apakah mau dirukiah dengan cara disetubuhi atau tidak.

"Korban awalnya menolak," katanya.

Pelaku mengatakan jika tidak mau dirukiah, hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal. "Karena takut dan terpaksa, akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi pelaku," ujarnya.

Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021. Atas perbuatannya, sang ustaz dikenakan tindak pidana pencabulan, Pasal 289 KUHP.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

8 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

8 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

11 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

12 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal