BMKG sebelumnya sudah mengeluarkan Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami dalam Situasi Covid-19. Jika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, masyarakat agar segera melakukan evakuasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami ataupun perintah evakuasi dari pihak berwenang.
Dalam melakukan evakuasi mandiri, sebisa mungkin masyarakat tetap memperhatikan jaga jarak fisik, menggunakan masker, dan harus mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing, khususnya bagi daerah yang menerapkan PSBB.
Evakuasi tsunami dalam panduan ini adalah untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lainnya (longsoran dibawah laut atau letusan gunung api di laut), di saat tsunami menerjang, sampai setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai.
"Pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman (tempat evakuasi yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai)," kata BMKG.
Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, maka tetap melakukan menjaga jarak fisik, menggunakan masker, serta menjaga kebersihan.