Tepis Keberadaan Asing, KKP Tangkap 3 Kapal Sulut Langgar Aturan di Halmahera Tengah

Umaya Khusniah
Kapal asal Sulut yang diamankan di perairan Halmahera Tengah karena langgar aturan. (Foto: KKP)

Dia mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan. 

“Menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” katanya.

KKP di era Menteri Trenggono terus melakukan langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran.

Diketahui, selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri atas 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

22 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Berpusat di Kedalaman 10 Km

25 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Bolaang Uki Sulut 

27 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

1 bulan lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Melonguane Sulut Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal