Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, TV Kabel di Ternate Divonis 7 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Donald Karouw
Ilustrasi PN Ternate menghukum pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate karena menyiarkan ulang konten siaran MNC Group tanpa izin. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ternate memutus bersalah Aswin A Laonde pemilik PT Kieraha Media Televisi, sebuah Lembaga Penyiaran Berlangganan via Kabel atau Local Cable Operator (LCO) terkait penyiaran ulang konten siaran milik MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) tanpa izin dari pemegang hak siar. 

Majelis hakim memvonis Aswin A Laonde dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Ternate menyatakan terdakwa Aswin A Laonde  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

Dalam pasal itu disebutkan yaitu hak ekonomi lembaga penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan/atau penggandaan fiksasi siaran, untuk penggunaan secara komersial.

Yohanes Yudistira mewakili K-Vision memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penggunaan hak cipta yang dilakukan salah satu pengusaha TV Kabel di Kota Ternate, Maluku Utara. Direktur K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, PT Kieraha Media Televisi milik Aswin A Laonde telah mengambil dan menyiarkan konten siaran milik K-Vision tanpa izin. 

Yohanes mengungkapkan, banyak pemilik TV Kabel tidak minta izin meredistribusi konten. Lebih lanjut, menurut Yohanes, jika konten siaran milik MNC Group tersebut dikomersilkan/diredistribusikan ke rumah-rumah melalui kabel, seperti yang dilakukan PT Kieraha Media Televisi, maka wajib hukumnya mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo dan harus memiliki kerjasama dengan K-Vision selaku penyedia konten atau pemilik hak eksklusif atas konten tersebut, agar dapat memberikan izin terhadap pengusaha TV Kabel dalam meredistribusi konten.

Perkara Lain

Saat ini K-Vision juga tengah melakukan upaya hukum terhadap televisi kabel lokal lainnya di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara. Prosesnya sudah sampai persidangan di PN Ternate dengan terdakwa Mohammad Bahmid pemilik PT Bintang Kejora.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Gandeng MNC Group, Polres Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Paseban

57 tahun lalu

Pemkot Medan Gelar Nobar Timnas di Kesawan, Kadiskominfo: Legalitasnya Sudah Diurus

57 tahun lalu

Debitur Setia MNC Finance di Purwadadi Subang Dihadiahi Motor Matik

57 tahun lalu

Timnas Indonesia vs Argentina Disiarkan Langsung RCTI, Ini Jadwalnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal