AMBON, iNews.id – Pencarian warga Amerika Serikat (AS) Carol Marie Lakien yang hilang saat menyelam di perairan Pantai Amahusu, Ambon, Maluku dihentikan. Penghentian ini mengacu pada standar operasi (SOP) Basarnas Undang-Undang No 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Kepala Kantor SAR Ambon Djunadi mengatakan, tim gabungan bersama Pemerintah Kota Ambon menghentikan pencarian lantaran setelah tujuh hari belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban.
"Jika ada tanda- tanda setelah pencarian kita tutup, maka akan dilanjutkan tiga hari lagi. Tetapi jika tidak ada tanda, maka dapat dilanjutkan tiga kali tiga hari sesuai SOP," katanya, Kamis (13/8/2020)
Pencarian dilakukan tim SAR gabungan di antaranya dari Kantor Basarnas Ambon, Marinir, TNI-AL, TNI-AD, Polairud Polda Maluku, dan Persatuan Pemandu Wisata Selam Maluku. Pencarian korban sesuai prosedur tidak mengalami kendala berarti.
Sejak hari pertama pencarian arus cukup deras, tetapi selanjutnya menurun dari kecepatan 1 hingga 4 knots menjadi 0,5 hingga 1 knots. Pada hari keempat hingga hari ke tujuh, arus sangat tenang, dan sesuai informasi dan kondisi penyelaman 30-40 meter tidak ada kendala.