Simpan Senpi Organik AK-47, Pria di Seram Bagian Barat Ini Ditetapkan Tersangka

Antara
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar saat memberikan keterangan pers di Ambon, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polisi menetapkan WH (62) sebagai tersangka karena menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Dia ditangkap dalam rumahnya di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sehingga polisi setempat menuju rumahnya.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api organik jenis AK 47, sebuah magasin, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm dan sebuah tas ransel merek polo warna abu-abu.

"Barang bukti ini ditemukan anggota saat masuk dalam dapur rumahnya," kata Andri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal