Siap-Siap, Kota Ambon Akan Terapkan PSBB pada 22 Juni

Antara
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, Maluku akan dimulai 22 Juni 2020. Usulan PSBB Kota Ambon melalui Pemerintah Provinsi Maluku telah disetujui Kementerian Kesehatan.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur PSBB juga sudah disiapkan. Selanjutnya, akan ada sosialisasi kepada masyarakat.

"Perwali yang mengatur PSSB telah siap. Kita segera sosialisasikan pelaksanaanya, sehingga pada waktunya dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat," katanya Rabu (17/6/2020).

Dia menambahkan, penerapan PSBB berlaku untuk tujuh pembatasan. Di antaranya kegiatan pendidikan dan aktivitas kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan aspek pertahanan dan keamanan.

Ada sejumlah kebijakan yang diperhatikan selama PSBB. Di antaranya operasional pasar dan pertokoan terutama gerai seperti Indomaret, Alfamidi dan swalayan lainnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal