Setelah Ditunggu-tunggu, DPR Akhirnya Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi 

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi sidang paripurna DPR. (Foto: Antara)

Kharis menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU PDP, telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah. 

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri atas 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis.

Sebelumnya, mantan Kepala BIN Sutiyoso meminta agar pemerintah mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini untuk mencegah kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia belakangan ini.

Dia pun mencontohkan kebocoran data e-KTP. Menurut dia, kebocoran data e-KTP merupakan sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyoroti persoalan hak akses dalam Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU tersebut telah diatur pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara. Hak akses itu kata Sutiyoso hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

57 tahun lalu

Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim, Lulusan SMK Berharta Rp166,5 Miliar

57 tahun lalu

Siswa SD Gantung Diri di Ngada, DPR Minta Usut Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Sekolah

57 tahun lalu

Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo, Ribuan Warga Pati Siap Turun ke Jalan

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal