Serahkan 217 Senjata ke TNI, Bukti Nyata Masyarakat Maluku Ingin Damai

Felldy Aslya Utama
Senjata milik warga yang diserahkan kepada Satgas Yonif 711/Rks di Maluku. (Foto: Dispenad)

JAKARTA, iNews.id – Masyarakat Maluku menyerahkan 217 pucuk senjata dan ratusan amunisi kepada Satgas Yonif 711/Rks. Penyerahan ratusan senjata ini sebagai salah satu bukti nyata warga ingin perdamaian dan hidup saling berdampingan.

“Ini merupakan tekad dan bukti nyata masyarakat di Maluku ingin hidup berdamai. Selain itu membuktikan keberadaan Satgas Yonif 711/Rks dapat diterima dengan baik dan memberi rasa aman di tengah masyarakat,’’ ujar Dansatgas Yonif 711/Rks Letkol Inf Fanny Pantouw di Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (1/5/2019).

Dansatgas mengungkapkan, selama penugasan sebagai Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Maluku, ratusan senjata telah diamankannya, terdiri atas 11 pucuk senjata api organik dan 206 pucuk senjata rakitan. Selain itu turut pula diserahkan ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

Dia mengungkapkan, konflik horizontal yang telah terjadi belasan tahun lalu memang masih menyisahkan rasa takut dan trauma masyarakat. Hal ini melandasi sebagian di antara mereka masih menyimpan senjata api untuk perlindungan diri dari kemungkinan konflik berulang.

“Untuk mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi di beberapa daerah yang mengalami konflik, kami mengedepankan pendekatan Binter. Dan ini berhasil menyadarkan masyarakat untuk saling menjaga perdamaian sekaligus menyerahkan senjata dan amunisi mereka," kata Fanny.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

TNI AD Bantu Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana di Tapteng dan Tapsel

57 tahun lalu

TNI AD Bangun Jembatan Gantung Lo Pasir Banyumas, Program Prabowo Sejahterakan Warga

57 tahun lalu

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Anggota TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal