Segera Diserahkan ke Pengadilan, Penanganan Kasus Korupsi KPU Seram Bagian Barat Dikebut

Antara
Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. (Foto: Antara).

Menurutnya, modus operandi yang digunakan para terdakwa berdasarkan penyelidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan yaitu memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang fiktif.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, JPU Kejati Maluku akan melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,8 Guncang Seram Bagian Barat Maluku

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal