Sasar Pengendara Motor, Polisi Gadungan Ditangkap usai Tipu 16 Warga Modus Tilang

Antara
Polisi gadungan yang menipu belasan warga di Ambon dengan modus tilang. (Foto : Antara)

Sasarannya para pengendara motor, khususnya anak remaja, yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Selanjutnya tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya lalu mengaku sebagai polisi. Kemudian tersangka menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM dan STNK.

Jika korban tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, maka tersangka langsung meminta telepon genggam milik korban untuk dijadikan jaminan. Korban disuruh pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP yang disita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah iPhone 7 dan tiga unit telepon genggam, masker berlogo TNI-Polri, dan helm bertuliskan polisi.

Barang bukti ini diambil tersangka dari korban di Jalan Wem Reawaru, Jembatan Merah Putih, serta Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, selama Juli 2022.

Perbuatan tersangka yang berkelanjutan ini diancam melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Perempuan Muda Tewas Terlindas Truk Gandeng

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal