Polisi kemudian menangkap kedua sopir angkot yang bertikai usai kejadian. Keduanya kemudian sepakat berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Kapolresta mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar sedapat mungkin menghindari cara kekerasan atau tindak pidana yang merugikan orang lain. Sebab hal itu berisiko hukum terhadap diri sendiri.
"Kepada masyarakat di Kupang, kami imbau tidak melakukan tindakan kekerasan atau pidana yang meresahkan karena bisa erdampak hukum bagi diri sendiri," ucapnya.