"Tetapi tampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," katanya.
Menurutnya, polisi yang melanggar aturan sangat kecil jumlahnya.
"Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," ucapnya.
Dia menegaskan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Iptu TK merupakan langkah yang tepat.
"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi. Biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat. Seperti melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.