AMBON, iNews.id - Polda Maluku memecat anggota berinisial Iptu TK yang merupakan mantan atlet tinju karena telah berulang kali menganiaya warga sipil. Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Markas Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, Iptu TK terbukti bersalah menganiaya seorang pegawai minimarket bernama Daud Manusama di halaman parkir pada 17 April 2022 lalu.
"Bapak Kapolda berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat. Bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat, Jumat (16/9/2022).
Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi yang dipecat itu tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat. Bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.