AMBON, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Ambon, Maluku. Ketiganya berperan sebagai muncikari berinisial GR (20), BR (22) dan JK (24).
Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijan mengatakan, ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO atas perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai 5 Juni lalu kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai muncikari," ujar Sulastri, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, tersangka GR dan BR ditangkap lebih dulu di salah satu penginapan di Jalan AM Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6/2023).
Tersangka GR merupakan perempuan yang dalam aksinya memanfaatkan dua anak di bawah umur sebagai korban. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.