Polisi Sidak Kapal Sipil di Seram Timur, Tak Disangka Isinya BBM Ilegal 15 Ton

Antara
Ilustrasi penyitaan BBM ilegal di Seram Bagian Timur. (Foto: Antara)

“Pengangkut BBM ini diduga melanggar pasal 23 yo pasal 53 UU RI No 22 tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan kompas kapal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya,” ujar Suwandi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi hingga 1 Ton di Bondowoso, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal