Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Halmahera Tengah, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Kabid Humas Polda Malut Kombes Polisi Michael Irwan Thamsil didampingi Kabag Wassidik AKBP Hengky Setyawan dan Kasubdit l Kompol Moh saat merilis kasus mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah. (ANTARA)

Menurutnya, keempat tersangka diduga menjual tanah per kapling dengan harga Rp15 juta hingga Rp20 juta yang luas keseluruhannya 32 hektare dan dipecah menjadi 271 sertifikat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KHUP dengan ancaman hukum penjara paling lama 8 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua)," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal