Menurutnya, seorang pejabat kepala desa (kades) yang ditunjuk kepala daerah paling tidak berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga minimal mereka memiliki visi dan misi untuk membangun negeri.
"Kalau itu dijabat orang desa tetapi bukan siapa-siapa, bisa saja terjadi kesalahan dalam mengelola dana desa. Misalnya mereka tiba-tiba memiliki kendaraan atau rumah dan atau harta benda lainnya.
Dia menegaskan, polisi akan menindaklanjuti semua laporan terkait dana desa, namun perlu sinergitas untuk melakukan pengawasan.
"Jadi kita perlu sinergi pengawasan pembangunan desa karena polisi juga mengemban tugas Kamtibmas," ucapnya.